EDERAN KEMENAG TERKAIT PEMBELAJARAN DAN LIBUR SISWA MADRASAH SELAMA RAMADHAN

SIARINDOMEDIA.COM – Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran terkait pembelajaran siswa selama Ramadhan.

Edaran ini ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia untuk disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).

“Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan. Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H,” terang Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Siadiyanto di Jakarta, Senin (4/3/2024).

“Pembelajaran dimulai pada hari kedua Ramadhan,” sambungnya.

Kepada sivitas akademika madrasah, Sidik berpesan untuk menjadikan Ramadhan 1445 H /2024 M sebagai momentum bagi pengembangan dan penguatan akhlak peserta didik. Ramadhan harus memberi makna yang membekas bagi semuanya.

“Ramadhan bukan justru menjadi lemes, tidak bergairah dalam menuntut ilmu. Ramadhan justru harus “membakar” semangat dan motivasi serta berlomba untuk mencapai tujuan utama yakni insan yang bertaqwa,” pesannya.

M Sidik Sisdiyanto
UNTUK SEGERA DISOSIALISASIKAN. Direktur KSKK Madrasah M Sidik Sisdiyanto. Foto: Ist

Berikut edaran pembelajaran madrasah selama Ramadhan 1445 H:

  1. Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadhan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadhan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadhan 1445 H;
  2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadhan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan Pemerintah;
  3. Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadhan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah;
  4. Selama bulan Ramadhan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadhan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadhan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya;
  5. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadhan diatur Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah;
  6. Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya. (*)
Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *