RUU KESEHATAN, DOKTER BISA DIPIDANA KARENA JALANKAN PROFESI?

DISAYANGKAN, PENYUSUNAN RUU KESEHATAN TANPA LIBATKAN ORGANISASI PROFESI

SIARINDOMEDIA.COM – Awal pekan ini ribuan tenaga kesehatan (Nakes) mulai dari dokter, perawat hingga pekerja kesehatan lainnya turun ke jalan. Mereka memprotes Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang diinisiasi Pemerintah karena dianggap berpotensi mengkriminalisasi para Nakes dalam menjalankan tugasnya.

Salah satu pasal yang dikecam dalam RUU yang juga dikenal sebagai RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut adalah pasal 462 yang berbunyi: “Tenaga Kesehatan dapat dipidana jika melakukan kelalaian.”

Pasal tersebut menimbulkan keresahan di kalangan Nakes karena mereka bisa saja sewaktu-waktu berurusan dengan hukum sebagai akibat dari profesi yang dijalani.

Disebutkan bahwa Nakes dapat dituntut secara perdata meski sudah melakukan tindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) tetapi pasien kemudian meninggal.

“Kalau tidak salah di Pasal 462 ‘Tenaga kesehatan bisa dipidana jika melakukan kelalaian’. Poin kelalaian itu, kematian itu dan cedera pasien masih dalam tanda petik. Itu perlu penjelasan lebih rinci,” kata drg Dahlia Nadeak, Senin (8/5/2023), dikutip dari detik.com.

Menurutnya, dokter dan tenaga kesehatan pada dasarnya adalah pekerja sosial yang juga memerlukan perlindungan. Namun adanya pasal 462 justru bisa digunakan pasien untuk mengkriminalisasi dokter.

Apalagi, yang sangat disesalkan, pembahasan RUU Kesehatan yang saat ini tengah diajukan ke DPR tidak melibatkan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau organisasi profesi medis lainnya.

Demo nakes terkait RUU Kesehatan
DIAM-DIAM. Pembahasan RUU Kesehatan dikecam karena tanpa melibatkan organisasi profesi yang berkaitan. Foto: Twitter

Tanpa pelibatan organisasi profesi dalam RUU Kesehatan Omnibus Law, sebagaimana dikatakan Prof Zainal Muttaqin PhD SpBS, yang dirugikan bukan perkumpulan dokter, perkumpulan bidan atau perawat.

Bagi Dokter Spesialis Bedah Syaraf ini, masyarakat adalah yang paling dirugikan jika RUU tersebut kemudian disahkan menjadi UU. Pasalnya, pelayanan kesehatan tak lagi dikendalikan profesi kedokteran atau profesi tenaga kesehatan lainnya.

Selain IDI, ada 4 organisasi pekerja kesehatan yang juga menolak pembahasan RUU Kesehatan, yakni Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Organisasi-organisasi profesi tersebut memiliki ratusan ribu anggota dan tersebar di Indonesia.

Karena itu, salah satu poin penolakan terhadap RUU Kesehatan adalah tidak dilibatkannya organisasi profesi dalam penyusunan RUU tersebut. Padahal organisasi profesi mewadahi tenaga medis/kesehatan berdasar kesamaan keahlian, aspirasi serta etika profesi.

“Kalau RUU ini diberlakukan, maka pelayanan kesehatan itu tidak bisa dilihat lagi karena dokter pun tidak bisa mengendalikan lagi. (Bahkan) dokter akan dikendalikan oleh industri kesehatan,” ujar Prof Zainal Muttaqin.

Dokter spesialis yang baru saja dipecat dari RS Kariadi Semarang karena terlalu vokal menyuarakan penentangannya terhadap RUU Kesehatan itu juga khawatir pembahasan RUU merupakan pesanan dari para pemilik modal asing yang ingin membangun industri kesehatan di Indonesia.


Mengingat krusialnya RUU Kesehatan ini, terutama pasal yang menyangkut terbukanya kemungkinan membawa dokter atau tenaga kesehatan ke jalur hukum jika ‘dinilai’ lalai serta tak dilibatkannya organisasi profesi dalam penyusunan RUU tersebut, para dokter dan tenaga kesehatan mengancam bakal menggelar aksi mogok pada 14 Mei mendatang.

Ancaman mogok itu digulirkan apabila tuntutan penolakan mereka atas RUU Kesehatan tak dipenuhi.

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar