BOLEH TIDAK BERPUASA JIKA TERMASUK GOLONGAN INI

SIARINDOMEDIA.COM – Puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Islam sebagaimana yang termaktub dalam Al-Quran tepatnya pada surat Al-Baqarah ayat 183.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Umat Islam yang wajib menjalankan puasa adalah mereka yang telah baligh, berakal, sehat, dan mampu menjalankan puasa.

Namun ada beberapa kriteria yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa menurut Syekh M Nawawi, diantaranya:

Pertama, musafir

Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan. Perjalanan yang dimaksud ialah perjalanan tidak dimaksudkan untuk kemaksiatan, perjalanan harus jauh (sekiranya boleh untuk mengqashar shalat) dengan niat tidak bermukim, perjalanan hanya terkhusus untuk keberangkatan sebelum terbitnya fajar.

Kedua, orang sakit

Para ulama ahli fiqih memberikan batasan bahwa sakit ini adalah sakit yang menyebabkan seseorang tidak mampu secara fisik untuk melakukan puasa. Pengertian ini mencakup sakit yang jika penderitanya melakukan puasa, maka penyakitnya akan bertambah parah atau paling tidak memperlambat masa penyembuhan.

Ketiga, orang tua renta (tua yang tak berdaya)

Orang lanjut usia yang tidak berkewajiban puasa adalah mereka yang sudah pernah mencoba untuk berpuasa namun tidak mampu untuk menyelesaikan puasanya hingga waktu Maghrib. Sekiranya saat dia mencoba menguatkan diri untuk berpuasa, maka dia akan merasakan tekanan fisik yang amat berat atau tekanan fisik yang tidak dapat ditanggung oleh umumnya masyarakat.

Keempat, wanita hamil

Hukum asal melaksanakan puasa bagi wanita hamil ialah wajib. Namun kewajiban ini akan gugur tatkala seseorang memiliki dugaan bahwa jika berpuasa maka akan membahayakan kesehatannya atau janinnya atau bahkan dirinya dan janinnya, maka wajib tidak berpuasa demi menjaga nyawa manusia.

Kelima, orang yang sangat kehausan dan kelaparan

Jika seseorang berpuasa dan mengalami kesulitan besar dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya seperti orang yang tingkat laparnya tidak terperikan.

Keenam, wanita menyusui.

Jika wanita yang sedang masa menyusui buah hatinya merasa mampu untuk berpuasa maka berpuasa menjadi wajib baginya. Namun jika dirasa tidak mampu maka hukumnya seperti pada kriteria keempat yaitu hukum puasa bagi wanita hamil.

Islam memungkinan orang-orang ini terbebas dari kewajiban puasa di bulan Ramadhan meskipun sebagian dari enam orang ini harus menggantinya di luar Ramadhan.

Karena, kondisi yang dialami enam orang ini, dalam pandangan ulama, memungkinkan hilangnya kemampuan puasa dari yang bersangkutan saat Ramadhan. Artinya, Islam tidak memaksakan mereka yang tidak mampu berpuasa.

Adapun konsekuensi bagi yang tidak puasa dapat dilihat pada tabel berikut:Konsekuensi yang tidak berpuasa

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *