SIARINDOMEDIA.COM – Pejabat (Pj) Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M., melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait Program Percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Rumah Sakit (RS) Aisyiyah , yang berlokasi di Jl. Kalimantan dan Jl. Sumba, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Rabu (10/7/2024).
RS Aisyiyah Malang, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, sedang mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemkot Malang berkomitmen untuk mempercepat proses ini.
Wahyu Hidayat menekankan pentingnya percepatan PBG, mengingat sebelumnya terdapat darurat PBG dengan sekitar 6.000 antrean yang harus diselesaikan.
“Dalam waktu satu setengah bulan, kami berhasil mengurangi antrean menjadi 1.770,” ujar Wahyu.
“Salah satu kendala utama dalam proses ini adalah penyamaan persepsi terkait persiapan konstruksi. Kami memiliki dasar dalam konstruksinya seperti tinggi bangunan, akses jalan, pengolahan limbah, dan masih banyak macamnya yang harus dipatuhi,” lanjutnya.
Wahyu menambahkan, keinginan dari pemohon tidak dapat sepenuhnya terpenuhi karena harus disesuaikan dengan regulasi yang ada.
Meskipun terdapat beberapa permasalahan, terutama terkait dengan bangunan di sekitar, masyarakat setempat mendukung proses ini.
“Alhamdulillah, masyarakat juga mendukung,” ungkap Wahyu Hidayat.
RS Aisyiyah Malang juga berkomitmen melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk merekonstruksi taman di sekitar agar dapat dinikmati masyarakat, menciptakan simbiosis mutualisme.
“Dengan adanya komitmen dari Pemkot Malang dan dukungan masyarakat, diharapkan percepatan proses PBG dapat berjalan lancar dan tidak menghambat investasi di Kota Malang. Kami berharap langkah ini bisa memberikan manfaat yang besar bagi kota dan masyarakat,” harap Wahyu Hidayat.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Drs. R. Dandung Julhardjanto, M.T., juga menyampaikan survei lapangan atas pengajuan PBG/Sertifikat Laik Fungsi (SLF) wajib dilakukan. Sehingga antara gambar dan kondisi sesungguhnya disesuaikan dengan regulasi yang ada.
“Permasalahan PBG ini tidak hanya terjadi di Kota Malang melainkan juga terjadi di setiap kota/kabupaten di seluruh Indonesia,” jelas Dadung.
Dandung menjelaskan, dalam PBG RS Aisyiyah yang sudah diajukan kepada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) akan dibangun bangunan sembilan lantai.
“Dari konsultan, proses perbaikan gambar dan perhitungan struktur sedang berlangsung. Pihak manajemen juga sedang berproses untuk memperbaiki atau menyesuaikan PKKPR yang sudah dimiliki,” imbuhnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan percepatan proses PBG dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan investasi di Kota Malang, serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.